Bagi para pegawai sipil (PNS) yang mendapat kenaikan golongan, maka gaji akan mulai disesuaikan mulai 1 Oktober 2016 mendatang. Pemkab Aceh Tengah memberi penghargaan kepada 537 PNS berupa kenaikan golongan dari II sampai IV dan 223 SK kenaikan golongan diberikan langsung oleh Bupati Ir H Nasaruddin MM di lapangan Setdakab, Rabu (10/8).
Usai menyerahkan SK, Bupati Nasaruddin meminta para kepala SKPK harus segera memasukan daftar penyesuaian gaji per 1 Oktober 2016 bagi yang menerima kenaikan golongan. “Tidak ada lagi istilah tunda atau rapel gaji, tetapi harus dibayarkan sesuai dengan waktu terhitung mulai naik golongan,” tegas Nasaruddin.
Disebutkan, kenaikan golongan ini bukan hak, tapi penghargaan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memenuhi syarat, tetapi awal makin tingginya sebuah tanggung jawab. “Jangan disamakan dengan golongan yang lebih rendah, sebaliknya yang memiliki golongan lebih tinggi harus menjadi contoh teladan bagi lainnya,” harap Nasaruddin.
baca juga:
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tengah, Irlina Aida menyebutkan selain 537 ASN telah menerima kenaikan golongan. Dia mengungkapkan sebanyak 314 PNS lainnya masih dalam proses kenaikan golongan.
Disebutkan, PNS yang naik golongan terdiri dari 134 golongan IV yang saat ini masij diverifikasi di BKPP Aceh dan sebanyak 180 SK golongan II dan III juga masih berproses di Kanreg XIII BKN Aceh. Menurutnya, penyerahan SK bagi para pegawai tersebut, dua bulan lebih awal dari waktu dimulainya kenaikan golongan.
Dia menjelaskan hal itu merupakan bagian dari fakta integritas unit kerja yang dipimpin masing-masing ASN. “Kita sudah berkomitmen untuk menjalankan fakta integritas dengan melaksanakan pelayanan proses kenaikan golongan, dan dua bulan sebelum resmi naik sudah harus diterima oleh aparatur yang bersangkutan,” ujar Irlina.