Jakwir Honorer, sudah tahukah anda bahwa Wakil ketua Komisi IX DPR RI Saleh P Daulay meminta Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Refeormasi Birokrasi (MenPAN-RB) segera mengumumkan hasil ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bidan dan dokter Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Pasalnya, puluhan ribu bidan dan dokter PTT tersebut telah lama menunggu. Pengumuman yang berlarut-larut tersebut dikhawatirkan mengarah pada ketidakpastian. "Awalnya, pengumuman dijadwalkan 18 Agustus 2016. Ternyata ditunda. Katanya, dua minggu. Kemudian, dapat kabar jadwal itu ditunda hingga 9 September. Setelah itu, malah tidak terdengar kabar lagi" kata Saleh melalui rilis yang diterima Parlementaria di Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Senin (01/02/2017).
Maka dari itu lanjut Saleh saat rapat kerja (Raker) dengan Menteri Kesehatan Nila Moelok pada Senin (30/01/2017) pihaknya meminta Menkes untuk bersungguh-sungguh menuntaskan persoalan perubahan status bidan dan dokter PTT menjadi PNS. Apalagi, para bidan dan dokter PTT itu sudah lama mengabdi dan banyak yang ditempatkan di berbagai pelosok daerah.
"Alhamdulillah, tadi malam Menkes memberikan kabar baik. Beliau menjelaskan bahwa saat ini tinggal tahap penyusunan formasi di seluruh kabupaten/kota. Setelah itu, akan segera diumumkan,”ujar Saleh
Dalam Raker tersebut, kata politisi partai PAN itu Kemenkes juga menjelaskan bahwa kelulusan bidan dan dokter PTT itu dibagi ke dalam dua kategori umur. Pertama, kategori umur di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS. Kategori ini terdiri dari 863 orang dokter umum, 418 dokter gigi, dan 37.815 orang bidan. Total kategori pertama ini adalah sebanyak 39.090 orang.
Sementara, kategori kedua adalah yang berumur di atas 35 tahun. Kategori ini akan diangkat menjadi P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Kategori ini terdiri dari 86 orang dokter umum, 32 orang dokter gigi, dan 4.102 orang bidan. Jumlah total kategori kedua ini adalah sebanyak 4.220 orang.
"Sebetulnya, pembagian pada dua kategori itu bukan tanpa masalah. Sebab, pasti ada yang merasa tidak adil. Tetapi, Kemenkes juga tidak bisa berbuat banyak sebab aturan perundangan membatasi usia penerimaan PNS yang berlatar belakang pendidikan di bawah S3 adalah maksimum 35 tahun. Solusi yang ditawarkan adalah mengangkat mereka menjadi pegawai P3K itu".
Legislator Dapil Sumut II itu juga berharap agar Kemenkes dan KemenPAN-RB tidak berlama-lama mengumumkan hal tersebut.
“Kami akan tetap mengawal ini. Dengan selesainya masalah ini, diharapkan aksesibiltas pelayanan kesehatan bagi masyarakat semakin baik dan berkualitas,”harapnya.
Berita ini bersumber dari DPR.