Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sumarna Surapranata memastikan tunjangan guru tak akan turun meski ada penurunan anggaran tunjangan profesi. “Penurunan terjadi paling tidak karena ada guru yang pensiun dan pindah kerja,” katanya saat dihubungi Tempo, Jumat, 26 Agustus 2016.
Menurut Pranata, setiap tahun, ada guru yang pensiun atau pindah kerja, sehingga alokasi anggarannya tidak terserap. Akibatnya, ada dana sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Dana sisa tersebut berada di daerah.
Baca JUga :
Pranata juga memastikan dana tunjangan profesi guru (TPG) di daerah tidak bisa dialokasikan ke program lain. Dana sisa tersebut dimungkinkan digunakan untuk pembayaran TPG tahun berikutnya.
Selain itu, Pranata memastikan TPG non-PNS aman. Dana itu tetap ada di APBN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, termasuk insentif bagi guru bukan kategori PNS.
Kementerian Keuangan berencana memangkas TPG sebesar Rp 23,4 triliun. Rencana itu akan diwujudkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani kemarin menuturkan pemotongan TPG dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di daerah. Ia menilai jumlah guru yang berhak menerima tunjangan tidak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. Menurut dia, gurunya memang tidak ada atau ada tapi belum bersertifikat profesi. Itulah yang menjadi alasan dia tidak bisa memberi tunjangan.
Kementerian Keuangan mengumumkan rencana pemangkasan tunjangan profesi guru sebesar Rp 23,4 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Pemangkasan ini merupakan bagian dari penghematan transfer ke daerah sebesar Rp 70,1 triliun. “Saya harap ini bukan berarti kami tidak memihak mereka. Dana itu berlebihan (over budgeting),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Agustus 2016.
Menurut Sri Mulyani, pemotongan tunjangan profesi bagi guru dilakukan menyesuaikan dengan data jumlah guru di lapangan. Sebab, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi tak sesuai dengan jumlah saat penganggaran. “Gurunya memang tak ada, atau ada gurunya tapi belum bersertifikat profesi sehingga tak bisa kami beri tunjangan,” katanya.
Karena target penerimaan negara meleset, pemerintah memangkas belanja Rp 137,6 triliun. Pemangkasan terdiri atas penghematan belanja pusat Rp 64,7 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa sebesar Rp 72,9 triliun.
Adapun pagu tunjangan profesi guru dalam APBN Perubahan yaitu Rp 69,762 triliun. Bila dipotong, uang insentif tinggal Rp 46,4 triliun. Selain itu, dana tambahan penghasilan guru juga dipangkas Rp 209,1 miliar dari pagu Rp 1,02 triliun sehingga tersisa Rp 811,4 miliar.
Buah ini membuat berat badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari Buah ini membuat berat badan turun! Hati-hati, berat turun hingga 1 kg per hari
Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai NasDem, Jhonny Plate, meminta pemerintah mengkaji ulang pengurangan tunjangan guru. “Karena tiap kami reses, yang kami temukan aduan soal gaji telat, sertifikasi susah. Ini guru bisa ribut,” katanya.
baca juga:
Johnny juga mengkritik pemangkasan dana desa karena dapat menghambat pemekaran pembangunan daerah. “Desa perlu stimulus besar sesuai arahan presiden,” ujarnya.
Anggota Komisi Keuangan dari Fraksi Partai Golkar, Misbakhun, menyatakan hal serupa. Ia menemukan sejumlah guru di dapilnya yang belum menerima gaji dan tunjangan sejak Januari 2016.
Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan pemangkasan tunjangan guru tak akan menimbulkan gejolak karena sesuai dengan jumlah kebutuhan di lapangan. Dari total tunjangan, Rp 19,5 triliun telah mengendap di kas daerah. Sisanya dipangkas karena jumlah guru yang pensiun meningkat.
Dari data Kementerian Pendidikan yang diserahkan kepada Kementerian Keuangan, jumlah guru yang berhak menerima tunjangan profesi hanya 1.300.758 orang dari jumlah awal 1.221.947 orang. “Jadi daerah sudah bisa bayarkan dengan uang yang ada, dan guru akan terima apa adanya,” kata Boediarso.
Sumber : https://m.tempo.co/