Baca Juga:
Usia Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan kembali kalau tenaga PTT ataupun honorer berumur 35 th. ke atas tak dapat diangkat jadi CPNS.
22 Sep 2010 ... Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil ... foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
|
Nanti, mereka bakal jadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas umur untuk dapat diangkat jadi CPNS kurang dari 35 tahun.
Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Info Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PNS serta PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).
Nanti, sesudah jadi PP, dapat jadi dasar hukum pengangkatan honorer umur 35 th. ke atas jadi PPPK serta yang dibawah 35 th. jadi CPNS.
" PNS prasyaratnya dibawah 35 th.. Sedang PPPK diatas 35 th., " tutur Herman pada JPNN, Kamis (23/3).
Tentang penolakan para bidan PTT serta honorer K2 untuk jadikan PPPK, menurut Herman, beberapa wajar saja.
Tetapi, sepanjang UU ASN belum berubah, ketentuan mainnya tetaplah sama, yakni batas optimal pengangkatan CPNS 35 tahun.