Baca Juga:
Kyeh Kabar Gembira Nggo PNS, Gaji Pokok Pan Naik Jon!
Kyeh Kabar Gembira Nggo PNS, Gaji Pokok Pan Naik Jon! - Beritane sing
Kemenpan, wis diwaca bae ya sumbere sing republika.co.id .... Kemen...
Horeee....Gaji PNS Akhirnya Cair
Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi
Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita
semua, jumpa l...
WOOOOWW...PNS BANJIR TUNJANGAN
Pelangiguru.com -- Kamis/ 01-12-2016 -- Bapak/Ibu dimanapun anda
berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs
...
Wow..Gaji PNS di Daerah Ini Paling Kecil Rp.13 jt dan Paling Tinggi Rp.70 Jt/Bulan, Ini Rinciannya
Pelangiguru.com -- Dari TKD sebenarnya ada dua pola, dapat TKD tapi
yang lain-lain hilang, dan enggak dapat TKD tapi yang lain-lain
dapat,...
Wah....PNS Bakal Banjir Tunjangan. Simak Nih
Pelangiguru.com -- JAKARTA – Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan
melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP te...
TPP Guru PNS Diusulkan Rp.5 Jt, Namun yang Disepakati Sebesar...
Pelangiguru.com -- Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk
kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Gur...
Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS
Dalam mengimbangi kinerja PNS, sambung Agus, Kemenko Polhukam, akan mengikuti standar yang diberikan oleh program reformasi birokrasi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.
Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
sumber