Wow Gaji Kepala Dinas Pejabat Eselon DKI Ratusan Juta Rupiah, Kapan Tegal? - Kalangan pengamat menilai kenaikan gaji PNS khususe Kepala Dinas dan Pejabat Eselon IV yang nyampe 100 juta untuk Kadin dan 35 Juta untuk eselon IV , kebijakan itu bukan cara tepat untuk meningkatkan serapan anggaran.
Baca Juga:
- Download Peraturan Gubernur (PERGUB) Jawa Tengah N...
- Tata Cara Pendaftaran Siswa Baru PPDB Online Provi...
- PPDB ONLINE 2017/2018 PROVINSI SEPERTI APAKAH?
- Download PerGub Jateng No. 3 Tahun 2017 Tentang Ho...
"Saya melihat ada sejumlah kepala daerah yang tidak kreatif dalam mengelola APBD-nya. Maunya ambil jalan sepintas sehingga seolah-olah serapan anggarannya tinggi," kata Indra Charismiadji, pengamat pendidikan, Sabtu (11/3).
Dia mencontohkan sistem penggajian di DKI Jakarta.
Pejabat eselon IV bisa mengantongi gaji Rp 35 juta.
Sedangkan kepala dinas bisa sampai Rp 100 juta.
Sistem ini dinilai tidak tepat. Sebab, dana APBD Jakarta yang mencapai puluhan triliunan mampu menyejahterakan masyarakat dan bukan segelintir orang.
"Meningkatkan gaji PNS tidak perlu ada pertanggungjawaban, makanya para kepala daerah pilih itu. Daripada pusing mikirin program, mereka menaikkan gaji PNS-nya," terangnya.
Dengan APBD besar, lanjut Indra, DKI Jakarta mestinya bisa memplotkan biaya pendidikan 20 persen.
Sebab, masih banyak sekolah di Jakarta yang infrastrukturnya memprihatinkan. Belum lagi anak putus sekolah karena tidak mendapatkan subsidi pendidikan.
"Serapan anggaran tinggi karena menaikkan gaji PNS tidak artinya bagi masyarakat.
Kadang dianggap berhasil bila serapan anggarannya tinggi karena anggarannya dipakai untuk program-program yang bersentuhan dengan rakyat," bebernya.
Kadang dianggap berhasil bila serapan anggarannya tinggi karena anggarannya dipakai untuk program-program yang bersentuhan dengan rakyat," bebernya.
Sumber : www.jpnn.com