Usia Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan PNS

Baca Juga:

15 Mar 2017 ... Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
2 Nov 2010 ... Alternatif lain adalah, pengangkatan CPNS melalui seleksi umum. Lebih baik lagi bila prioritas itu juga diberlakukan bagi guru yang mengabdi ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
21 Sep 2010 ... Jika kecurangan tetap dilakukan, justru akan mempersulit proses pengangkatan honorer jadi CPNS. "Kasihan dong, pemerintah sudah ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
22 Sep 2010 ... Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil ... foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan terakhir ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
26 Jan 2010 ... Anak SMP : Pengangkatan Tenaga Honorer Butuhkan Anggaran Rp 23,9 ... Anak SMP _ Ribuan guru dan PNS menjalani tes urine di rumah ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
9 Nov 2011 ... Home; Info PNS ... ANGKA KREDITNYA mengatur hal-hal yang berkenaan dengan pengangkatan, penugasan dan pengaturan tugas guru, ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
15 Sep 2010 ... "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa daerah. Rencananya perekrutan CPNS akan digelar secara serentak di lima provinsi," kata ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
20 Mar 2011 ... 821.2/012-K/2011 tertanggal 31 Januari 2011, tentang Pengangkatan Guru dalam Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com

Usia Honorer Jadi Pertimbangan Pengangkatan - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan kembali kalau tenaga PTT ataupun honorer berumur 35 th. ke atas tak dapat diangkat jadi CPNS. 
Nanti, mereka bakal jadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas umur untuk dapat diangkat jadi CPNS kurang dari 35 tahun.
Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Info Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang PNS serta PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg). 

Nanti, sesudah jadi PP, dapat jadi dasar hukum pengangkatan honorer umur 35 th. ke atas jadi PPPK serta yang dibawah 35 th. jadi CPNS. 

" PNS prasyaratnya dibawah 35 th.. Sedang ‎PPPK diatas 35 th., " tutur Herman pada JPNN, Kamis (23/3). 

Tentang penolakan para bidan PTT serta honorer K2 untuk jadikan PPPK‎, menurut Herman, beberapa wajar saja. 

Tetapi, sepanjang UU ASN belum berubah, ketentuan mainnya tetaplah sama, yakni batas optimal pengangkatan CPNS 35 tahun.

Related Posts:

Kisah Ajaib Sembuh dari Lumpuh



Kisah Ajaib Sembuh dari Lumpuh
—————————————————————
Ambil Yang Baiknya Dan Buang Yang Buruknya! Dan Jika Bisa Perbaiki Pula Yang Buruknya :)



Seorang bapak tua yang usianya berkisar 70 tahun berasal dari provinsi Dimyath, menemui Syaikh Muhammad Hasan, saat itu beliau tengah memberikan ceramah di sebuah mesjid di kota Makkah Bapak tua tersebut memberi isyarat agar Syaikh Muhammad Hasan berhenti sesaat dan memintanya untuk mendengarkan cerita tentangnya.

Bapak tua berkata, “Wahai Syaikh Muhammad, berkenankah engkau mendengarkan kisahku sebelum melanjutkan pembicaraanmu?”

“Silahkan, majulah ke depan, agar semua orang yang hadir juga ikut mendengarkan kisah yang ingin Anda ceritakan. Duduklah disampingku, agar semua orang bisa melihat dan mendengarkan kisah Anda.” Jawab Syaikh Muhammad.

Lalu, mulailah sang Bapak bercerita, “Wahai Syaikh, dulu saya adalah seorang laki-laki yang terkena sakit lumpuh sebelah. Saya mendoakan semoga Allah memberikan kesembuhan untuk semua mereka yang tengah sakit saat ini, aamiin.”

“Untuk mengobati sakit lumpuh itu saya pergi berobat ke London dan Amerika, tapi Allah belum menentukan adanya kesembuhan untuk sakit yang saya derita. Sehingga ketika tidak ada harapan untuk sembuh setelah berobat ke semua tempat, pada akhirnya saya duduk di kursi roda selama bertahun-tahun mengharap datangnya mukijat untuk sembuh.

Pada suatu hari anak saya membuka televisi, saya menyaksikan orang-orang bertakbir dan bertasbih di Masjid Haram, saya melihat orang-orang tengah bertawaf mengelilingi Ka’bah, lalu saya menangis, saya berkata pada anak saya,

“Wahai Anakku, bapak ingin mengunjungi Sang Raja ke istananya, bapak ingin meminta disana semua yang bapak inginkan, bapak sangat yakin, jika bapak datang ke rumah Raja itu, semua permintaan bapak tidak akan ia abaikan dan pasti akan Ia penuhi.”

“Siapakah Raja yang bapak Maksud?” Tanya anak saya.

“Bapak ingin melaksanakan Haji atau Umrah, bapak ingin masuk Ka’bah dan bermunajat pada Raja di rumah-Nya, hati bapak dipenuhi yakin bahwa jika bapak pergi ke rumah-Nya dan menyampaikan keinginan bapak disana, bapak tidak akan di abaikan.”

“Bagaimana bapak bisa melakukan umrah atau haji dengan kondisi sakit seperti ini”, Tanya anak saya kembali.

“Sewakan untuk Bapak pesawat agar berangkat ke sana, bapak punya banyak uang, carikan untuk bapak pesawat. Bawa bapak kesana.” Jawab saya penuh yakin pada anak saya.

Dan akhirnya saya melakukan perjalanan ke rumah Allah.

Lalu si Bapak Tua berhenti sejenak dan menoleh pada Syaikh Muhammad seraya berkata, “Demi Allah wahai Syaikh, saya masuk ke dalam Ka’bah dengan kursi roda. Lalu meminta pada anak saya untuk menurunkan saya di sisi Ka’bah. Saya duduk dekat Ka’bah. Demi Allah wahai Syaikh Muhammad, saya berdoa pada Allah berjam-jam, saya memohon, mengiba, menangis dengan terus mengulang-ulang dua kalimat.”

“Ya Allah, hamba tidak akan pulang, hamba tidak akan meninggalkan tempat ini kecuali setelah berjalan dengan dua kaki hamba, atau biarlah hamba meninggal di tempat ini.” Saya terus berdoa, memohon, meminta pada Allah, menangis dan terus berdoa dengan keyakin yang sudah memenuhi hati saya, selama berjam-jam tidak ada yang saya katakan selain dua kalimat di atas.”

Akhirnya saya pingjsan karena letih setelah sekian lama menangis, saya tersandar di samping kursi roda, lalu saya tertidur sesaat. Saat tidur saya melihat dalam mimpi, bahwa seseorang datang dan berkata pada saya dengan suara yang lantang,

“Berdiri, dan berjalanlah. Seruan itu diulang, “berdiri dan berjalanlah engkau..” seruan itu terus di ulang-ulang.” Tiba-tiba saya terbangun, saya masih merasakan seruan itu.

“Berdirilah..” Lalu saya berdiri..

“Berjalanlah..” lalu saya berjalan, sehingga saya sampai di pintu Ka’bah, saya baru tersadar bahwa sebelumnya saya lumpuh, dan kini telah bisa berdiri dan berjalan. “Ya Malik (Wahai Raja), Ya Malik., sungguh tidak pernah Engkau menelantarkan mereka yang datang meminta padamu.” Air mata saya berderai hebat wahai Syaikh.”

Demikianlah kisah seorang bapak Tua, seorang laki-laki biasa yang bukan dari golongan seorang wali ataupun seorang alim, tapi hanya seorang laki-laki biasa, akan tetapi hatinya dipenuhi keyakinan kepada Allah, bahwa jika ia meminta pada Allah dengan penuh kejujuran (shidq) dan keyakinan (yaqin), maka Allah tidak akan pernah mengabaikan permintaan itu.

Ya Allah, kepada-Mu kami memohon, kepada-Mu kami bersandar dan meminta pertolongan. Adakah yang bisa memberi pelindungan selain-Mu, maka lindungilah ya Allah orang lemah ini yang meminta perlindungan-Mu, sesungguhnya hamba-Mu lemah, meminta tolong pada Engkau yang Mahakuat.

Ampunilah dosa dan kemaksiatan yang kami perbuat, karena tidak ada yang bisa memberi ampun selain-Mu ya Allah. Dunia telah melenakan kami, dan ampunan dari-Mu kami harapkan

sumber google

Related Posts:

TPP GURU PNS PERALIHAN PROVINSI CAIR

TPP GURU PNS PERALIHAN PROVINSI CAIR
TPP GURU PNS PERALIHAN PROVINSI CAIR - Salam Inspiratif, Kepada bapak ibu guru SMK/SMA peralihan berbahagia karena pada bulan Maret 2017 akan memdapatkan TPP pertama kali dari provinsi Jawa Tengah.

Alhamdulillah akhirnya gubernur Ganjar Pranowo telah menandatangani peraturan mengenai pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS Pemprov Jateng. Dalam peraturan tersebut, TPP dibedakan menjadi dua, yakni PNS asli Pemprov dan PNS peralihan dari pemerintah kabupaten/ kota.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan kepada PNS di Lingkungan Pemprov Jateng itu, PNS peralihan akan menerima TPP kali pertama pada Maret 2017.

TPP tersebut bukan rapel Januari-Maret, melainkan bulan Maret saja. Tidak serta merta menjadi PNS Pemprov langsung dapat TPP. Sesuai aturan, PNS akan diinilai dulu presensi dan kinerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng Arief Irwanto, akhir pekan lalu.

Nominal TPP untuk PNS peralihan yang bekerja di SMA/SMK berkisar Rp 1.750.000 untuk guru golongan II hingga Rp 2.000.000 untuk guru golongan IV. Tidak ada guru golongan I.

Adapun TPP untuk tenaga kependidikan paling kecil Rp 1.450.000 untuk I dan terbesar Rp 1.750.000 untuk golongan IV. Nominal itu bisa menjadi persoalan bagi pegawai yang sebelumnya telah menerima TPP namun dengan jumlah lebih besar.

Misalnya di Kota Semarang, guru PNS golongan IV yang belum mengikuti sertifikasi saja mendapat TPP Rp 2.493.750. Adapun untuk golongan III Rp 2.314.200 dan golongan II Rp 1.795.500.

Kebijakan itu menguntungkan PNS dari beberapa daerah, misalnya Purbalingga, karena nilai TPP yang bakal dikantongi lebih besar.

BACA JUA:
Lebih lanjut Arief menjelaskan, dalam Pergub, TPP untuk guru sertifikasi dan nonsertifikasi disamakan. Pembedanya adalah tunjangan sertifikasi yang diterima. Ini juga dinilai sebagai pemacu agar guru nonsertifikasi segera mengikuti seleksi untuk menjadi guru sertifikasi.

Sementara itu, PNS peralihan yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memperoleh TPP antara Rp 2.000.000 (golongan I) dan Rp 3.00.000 (golongan IV).

”Nominal itu diberikan jika kinerja dan presensi baik, serta tidak melanggar disiplin kerja. Jika melanggar, dipotong. Sudah ada kriteria,” lanjutnya. Nominal TPP PNS asli Pemprov sama seperti 2016.


 Untuk pimpinan tinggi madya (sekda) Rp 25.000.000, jabatan pimpinan tinggi pratama (asisten sekda) Rp 20.000.000, dan terkecil untuk golongan I Rp 3.000.000. TPP untuk PNS asli Pemprov jauh lebih tinggi daripada PNS peralihan. Salah satu pertimbangan adalah keterbatasan APBD 2017. Melalui pemberian TPP ini, kinerja PNS dipacu lebih keras. Kinerja mereka akan dipantau BKD. (Sumber : Suaramerdeka).

Demikianlah informasi tentang pencairan TPP PNS peralihan kali pertama pada bulan Maret 2017. Semoga dengan pemberian TPP ini akan meningkatkan kinerga pegawai tersebut.

Related Posts: