Jadwal Lengkap Pencairan Sertifikasi Guru Terbaru

Jadwal Lengkap Pencairan Sertifikasi Guru Terbaru
Jadwal Lengkap Pencairan Sertifikasi Guru Terbaru - Ada kabar gembira buat yth. Bapak Ibu Guru penerima tunjangan sertifikasi Guru di tanah air bahwa Penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru atau Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) tahun 2017 melalui Transfer Daerah harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016. 
Sesuai peraturan tersebut penyaluran dana TPP dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: 

a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret 2017. 
b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni 2017. 
c. triwulan III paling cepat pada bulan September 2017.
d. triwulan IV paling cepat pada bulan November 2017. 

Bagi guru yang telah memenuhi syarat menerima TPP akan diterbitkan Mekanisme Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Mekanisme penerbitan dengan digital, yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal dengan menggunakan sumber data Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dari Dapodik setelah data valid menurut sistem.

Ditjen GTK menerbitkan SKTP dua tahap dalam satu tahun. Tahap 1 berlaku untuk semester satu, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni. Sedangkan tahap 2 berlaku untuk semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember. Tunjangan Profesi disalurkan kepada rekening guru yang tertera dalam SKTP setiap triwulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan.

Guru wajib mengecek secara online kelengkapan data sebagai persyaratan untuk penerbitan SKTP pada info PTK dengan laman http://info.gtk.kemdikbud.go.id. Direktorat Jenderal GTK memverifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Profesi, yaitu; beban mengajar 24 jam, rasio siswa guru, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKTP diterbitkan.

Related Posts:

Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS

Syarat Pengajuan Pensiun Dini PNS
Jakwir SMK 3 Tegal, Berikut adalah prosedur dan persyaratan Pengajuan Pensiun Dini. Apa sebenarnya Pensiun Dini? Dalam peraturan, Pensiun Dini disebut juga pensiun atas permintaan sendiri yang diajukan sebelum PNS tersebut mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). PNS yang telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun, dapat mengajukan permohonan pemberhentian sebagai PNS dengan hak pensiun (pensiun dini).

Baca Juga:

Pada umumnya ada 3 syarat untuk dapat mengajukan Pensiun Dini , yakni:
1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun
2.  Memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun bagi PNS yang berhenti/ diberhentikan dengan hak pensiun
2. Mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS

Berikut ini persyaratan (berkas)  Pengajuan Pensiun Dini (pensiun sebelum mencapai Batas Usia Pensiun atau pensiun atas permintaan sendiri) yang admin kutip dari laman bkd.madiunkab.go.id.
a. Permohonan Pensiun Dini yang ditandatangani PNS bersangkutan disertai alasan.
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. Surat keterangan dari Pimpinan SKPD yang pada intinya menyetujui permohonan pensiun dini.
g. SKP dua tahun terakhir ;
h. Foto copy Penetapan NIP Baru
i. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
j. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
k. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
l. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
m. Foto copy Kartu Pegawai ;
n. Foto copy Surat Nikah ;
o. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
p. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
q. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
r. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Adapun  Persyaratan Pengajuan Pensiun bagi PNS yang telah mencapai batas Usia Pensiun (BUP), adalah sebagai berikut
a. Permohonan Pensiun yang ditandatangani PNS bersangkutan
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani PNS bersangkutan dan Pimpinan SKPD;
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani PNS bersangkutan;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir ;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani PNS bersangkutan
f. SKP dua tahun terakhir ;
g. Foto copy Penetapan NIP Baru
h. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
i. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
j. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
k. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
l. Foto copy Kartu Pegawai ; 
m. Foto copy Surat Nikah ;
n. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
o. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
p. Pas Poto PNS hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.

Sedangkan  Persyaratan Pengajuan Pensiun Janda / Duda / Yatim (PNS Meninggal Dunia) adalah sebagai berikut
a. Permohonan Pensiun Janda/Duda/Yatim yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia
b. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun(DPCP) yang ditandatangani Janda/Duda/Yatim dari PNS yang meninggal dunia dan Pimpinan SKPD
c. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani Pimpinan SKPD;
d. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. Daftar Riwayat Keluarga yang ditandatangani Janda/Duda/Anak PNS bersangkutan
f. Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian PNS yang meninggal dunia.
g. Surat Keterangan Janda/Duda/yatim dari PNS yang meninggal dunia. Dibuat oleh Kepala Desa/Kelurahan/Kecamatan setempat.
h. SKP dua tahun terakhir ;
i. Foto copy Penetapan NIP Baru
j. Foto copy SK.Pengangkatan Pertama (Pegawai Bulanan, Calon PNS, Peninjauan Masa Kerja bila ada);
k. Foto copy SK.Pengangkatan PNS ;
l. Foto copy SK Pangkat terakhir ;
m. Foto copy Kenaikan Gaji Berkala terakhir ;
n. Foto copy Kartu Pegawai ;
o. Foto copy Surat Nikah ;
p. Foto copy Kartu Keluarga (KK);
q. Foto copy Akta Kelahiran Anak yang masih menjadi tanggungan ;
r. Pas Poto Janda/Duda/Yatim hitam putih terbaru ukuran 3X4 cm. 7 lembar.
s. Semua berkas dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Catatan:

Mungkin dalam kenyataannya ada persyaratan yang berbeda yang ditentukan oleh kantor BKD kab/Kota/Prov masing-masing, namun pada prinsipnya persyaratan yang akan diminta relative sama seperti di atas.




Related Posts: