Pengangkatan Honorer K2 Akan Dilakukan Secara Bertahap

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Pengangkatan Honorer K2 Akan Dilakukan Secara Bertahap...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Posisi keuangan negara‎ yang terbatas, tampaknya akan berimbas pada pengangkatan honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) menjadi CPNS.

Bila presiden menyetujui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi demi mengakamodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.

"Ya kalau dari posisi keuangan negara kita, dananya sangat terbatas. Dilihat dari pemangkasan anggaran maupun keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU)‎," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN, Senin (30/1).


Dengan keterbatasan anggaran ini, salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengangkat honorer K1 dan K2 secara bertahap.

Batas waktunya bisa tiga sampai empat tahun.

"Kalau diangkat sekaligus ya sulit. Jumlah K2 430 ribuan, bila diangkat satu kali, negara pasti repot. Bila dana berlebih tidak masalah, yang terjadi sekarang kan dananya kurang," terang politikus Gerindra ini.

Bila diangkat tiga tahun, dana yang terpakai sekira Rp 5 triliun per tahun dengan rerata gaji Rp 3 juta.

Sedangkan bila empat tahun, negara hanya mengeluarkan anggaran hampir Rp 4 triliun.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Pengangkatan Honorer K2 Akan Dilakukan Secara Bertahap yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jpnn

Related Posts:

Revisi UU ASN Hanya untuk Honorer K1 dan K2.

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Revisi terbatas UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengakomodasi honorer kategori satu (K1) dan dua (K2). Pasalnya, dalam PP 48/2005 ada larangan untuk merekrut honorer baru.

Politikus Gerindra Bambang Riyanto mengatakan, ada tiga golongan besar honorer K2. Yaitu, tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Tenaga pendidik meliputi guru dan dosen. Tenaga kesehatan terdiri dari perawat, dokter PTT dan bidan desa PTT. Sedangkan tenaga teknis lainnya seperti penyuluh, operator, penjaga sekolah, Satpol PP, dan lainnya.

"Jadi payungnya ini besar K1 dan K2. Tinggal dipetakan lagi mana-mana yang masuk K1 dan K2. Kenapa K1 diakomodir karena banyak K1 belum diangkat CPNS," ujar Bamban‎g kepada JPNN, Senin (30/1).


‎Agar jumlah K1 dan K2 tidak membengkak, ada aturan main yang diberlakukan. Di antaranya adalah masa kerja, siapa yang mengangkat harus jelas, pernah ikut tes, dan lainnya.

"Ini masih berubah dalam pembahasan nanti tapi paling tidak ada gambarang klasifikasi tenaga apa yang diakomodir dalam revisi UU ASN itu apa saja," ucapnya.

Dia pun mengimbau agar seluruh pihak tidak grusa-grusu‎. Visi utama adalah menggolkan revisi terbatas ini menjadi UU. Sebab, tanpa revisi ini, honorer K1 dan K2 tidak akan bisa diangkat PNS.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War...Wab....

Sumber: jpnn

Related Posts:

Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres ...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kecewa dengan keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 24 Januari 2017 yang memutuskan untuk merevisi Undang-Undang ASN perihal pengangkatan pegawai honorer. 

Menurut dia, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah persoalan teknis dan tidak perlu diatur dalam revisi undang-undang. Sebab, undang-undang mengatur masalah-masalah strategis. “Kalau betul mau diberikan jalan untuk pengangkatan pagawai honorer, itu cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah atau di dalam Peraturan Presiden,” kata Sofian kepada Tempo di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Sofian menuturkan persoalan kedua soal meritokrasi, pihaknya bakal memperketat pelaksanaan sistem meritokrasi tersebut. Sebab, birokrasi di Indonesia sudah berada pada level yang rendah di Asia, sehingga perlu memberikan penghargaan bagi pegawai-pegawai yang berkualitas dalam kebijakan meritrokasi. Ia menyebut birokrasi Indonesia berada 9 poin di bawah Vietnam, 20 poin di bawah Thailand, dan 54 poin di bawah Singapura.


Usulan KASN tersebut telah disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon beberapa hari lalu. Sofian membantah bahwa pihaknya menolak adanya revisi UU ASN. Namun, ia menilai KASN bahwa untuk pengangkatan tenaga honorer bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU ASN.

Menurut Sofian, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau Presiden bisa dimunculkan satu pasal mengenai manajemen pegawai negeri sipil atau P3K. Dalam pasal tersebut bisa disebutkan pegawai honorer diberikan prioritas untuk mengikuti seleksi pegawai. “Ini sudah cukup bagi mereka,” kata dia.

Sofian mencontohkan tenaga honorer penyuluh pertanian. Apabila mereka memang memiliki kualifikasi karena telah berpengalaman bekerja di sektor pertanian maka berpeluang besar lolos seleksi pegawai tersebut. Dengan kata lain, tes penerimaan calon pegawai berdasarkan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan-jabatan yang dilamar. “Bukan tanpa tes, itu tidak bisa dong, harus dengan tes,” kata dia.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: tempo

Related Posts:

Pengangkatan Honorer Tak Bisa Serentak

Bila presiden menyetujui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi demi mengakomodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
"Ya kalau dari posisi keuangan negara kita, dananya sangat terbatas. Dilihat dari pemangkasan anggaran maupun keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU)‎," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN, Senin (30/1).

Dengan keterbatasan anggaran ini, salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengangkat honorer K1 dan K2 secara bertahap.

Batas waktunya bisa tiga sampai empat tahun.

"Kalau diangkat sekaligus ya sulit. Jumlah K2 430 ribuan, bila diangkat satu kali, negara pasti repot. Bila dana berlebih tidak masalah, yang terjadi sekarang kan dananya kurang," terang politikus Gerindra ini.

Bila diangkat tiga tahun, dana yang terpakai sekira Rp 5 triliun per tahun dengan rerata gaji Rp 3 juta.

Sedangkan bila empat tahun, negara hanya mengeluarkan anggaran hampir Rp 4 triliun.

Related Posts:

Inilah Kisah Guru Asal Brebes yang Viral Di Media Sosial Karena Aksinya Ini....

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Kisah Guru Asal Brebes yang Viral Di Media Sosial...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Nama Husnul Khotimah mendadak mendunia pada pekan lalu. Guru asal Brebes itu menjadi pembicaraan di dunia maya setelah unggahannya di media sosial dikomentari striker Juventus, Paulo Dybala.

Husnul berpose dengan gaya selebrasi khas Dybala, yakni menutupi bagian bawah wajah dengan tangan. Gaya tersebut dikenal dengan nama "Dybalamask" atau "Topeng Dybala".

Hal menarik dari unggahan itu adalah Husnul melakukan "Dybalamask" di dalam kelas bersama anak-anak didiknya.


Foto tersebut diunggah pada Senin (23/1/2017). Ia melakukannya guna merayakan kemenangan 2-0 Juventus atas Lazio, sehari sebelumnya.

"Saat itu, sekolah sudah memasuki jam istirahat. Saya bermaksud mengambil ponsel untuk melakukan selfie," kata Husnul bercerita kepada Kompas.com pada Jumat (27/1/2017).

"Ternyata, anak-anak saat itu masih ada di dalam kelas. Mereka pun bertanya, 'Ibu lagi ngapain?' Saya katakan bahwa saya hendak mengikuti selebrasi Dybala. Mereka pun mau ikutan," tutur guru honorer di SDN Kretek 04 itu.

Aksi Husnul itu langsung mendapat respons positif. Dybala memajang foto aksi Husnul di akun Instagram miliknya. Alhasil, foto Husnul viral di media sosial. Sang empunya foto pun terkejut.

"Pagi ini aku terbangun dari mimpi yang belum tahu bisa terwujud apa tidak untuk melihat megahnya J Stadium di Turin suatu saat nanti dan bertemu orang hebat yang menjadi bagian dari Juventus, khususnya Dybala," tulis Husnul di Instagram.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini Kisah Guru Asal Brebes yang Viral Di Media Sosial mengenai yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: kompas

Related Posts:

Seleksi Sertifikasi 2017, Tanpa Batasan Kouta.

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Seleksi Sertifikasi 2017, Tanpa Batasan Kouta...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Dalam Seleksi penerima Tunjangan sertifikasi di tahun 2017, dipastikan tidak ada batasan kuota dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing menjadi garda depan dalam menjaring para calon penerima tunjangan sertifikasi.

“Syaratnya guru-guru sebagai calon penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di sistem Padamu Negeri. Untuk kouta tidak ada tergantung guru-guru berhasil atau tidak dalam ujian sertifikasi nanti,” ucap Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Krisnayadi Toendan MSi belum lama ini.

Krisnayadi mengungkapkan sedikitnya ada sekitar 60 persen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) di bumi Tambung Bungai yang belum mendapatkan tunjangan Sertifikasi, terutama mereka guru-guru di daerah pedalaman.

Menurutnya untuk mempercepat GTK agar mendapatkan tunjangan satu kali gaji itu perlu campur tangan pemerintah daerah, terutama dalam hal mensosialisasikan hingga meningkatkan kompetensi GTK agar dapat mengikuti seleksi Sertifikasi dengan baik.

“Kementerian telah meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing menjadi garda depan dalam menjaring para GTK untuk menjadi calon penerima tunjangan sertifikasi, tentunya dengan merata tidak hanya terpusat di kota, guru-guru di pedalaman juga harus di prioritaskan,” katanya.
(Baca Juga: KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016
Ia juga menjelaskan LPMP hanya bertugas untuk melakukan Verifikasi kelengkapan syarat yang diperlukan, kalau calon memenuhi syarat mereka akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan serta ujian sertifikasi.

“Kita hanya melakikan verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan oleh Disdik Kabupaten/Kota. Setelah semuanya lengkap kita akan serahkan ke LPTK untuk mengikuti pendidikan dan ujian seleksi penerima sertifikasi,” ungkapnya.

Krisnayadi juga sedikit memberikan masukan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rekrutmen calon peneriman tunjangan sertifikasi untuk memprioritaskan guru-guru di daerah pedalaman sebagai calon peneriman tunjangan satu kali gajih itu.
(Baca Juga: Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016
Karena selain untuk memberikan kesejahtraan yang merata bagi guru-guru di Kalteng, juga sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pengajar yang telah berjuang dan mengabdikan diri untuk mengajar di daerah pedalaman.

“Saran saya jangan semua guru yang mengikuti seleksi ini hanya guru-guru dari kota, perhatikan juga guru-guru di pedalaman, karena selain sebagai bentuk penghargaan bagi mereka telah mengabdi dipedalaman, juga agar mereka betah mengajar di pedalaman,” tutupnya.nta

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Seleksi Sertifikasi 2017, Tanpa Batasan Kouta yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: tabengan

Related Posts:

Kemendikbud Segera Siapkan Aturan Baru Terkait Pemerataan Guru.

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi mengenai Kemendikbud Segera Siapkan Aturan Baru Terkait Pemerataan Guru...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- JAKARTA -- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Sumarna Supranata, mengatakan pihaknya segera mempersiapkan peraturan baru tentang pemerataan guru. Peraturan baru itu rencananya akan dibuat dengan taraf lebih tinggi dari peraturan sebelumnya. 

Menurut Sumarna, sebelumnya ada Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru pada 2012. Tindak lanjut dari SKB itu adalah Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.

"SKB lima menteri belum sepenuhnya berjalan. Sekarang kita akan kembali mempersiapkan peraturan baru yang rencananya nanti lebih tinggi dari SKB," ujar Sumarna usai acara Deklrasi Asosiasi Guru Kimia Indonesia, di Jakarta Selatan, Ahad (22/1). 
(Baca Juga: Sekolah Dihimbau Tidak Rekrut Guru Honorer Baru.
Rencananya, peraturan tersebut akan diwujudkan dalam bentuk Perpres. Sebab, sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan bahwa penempatan guru garis depan harus dipastikan ada di daerah perbatasan Indonesia. "Karena itu, kami pun akan kembali melakukan pemetaan guru dan tenaga kependidikan. Selain untuk pemerataan guru di garis depan, pemetaan secara nasional juga masih perlu," tutur dia.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi mengenai Kemendikbud Segera Siapkan Aturan Baru Terkait Pemerataan Guru yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: republika

Related Posts:

KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War......Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Konsorsium Sertifikasi Guru adalah gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru. Dalam hal ini lembaga yang menyelenggarakan sergur adalah LPTK, Kemdikbud dan Kemristek Dikti.  

Untuk masa sertifikasi Guru tahun 2016 hingga 2020 konsorsium sergur ditetapkan berdasarkan Kepmendikbud 065/P/2016 menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 180/P/2012 tentang Konsorsium sergur. Masa tugas konsorsium sergur adalah selama 4 tahun. 

Konsorsium Sertifikasi Guru memiliki tugas:
a. merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru; dan
b. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.

Susunan keanggotaan Konsorsium sertifikasi guru.

  1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua merangkap anggota 
  2. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Wakil Ketua
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  4. Direktur Pembelajaran, Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  5. Direktur Jenderal Kelembagaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Anggota
  7. Rektor Universitas Negeri Surabaya Anggota
  8. Rektor Universitas Negeri Jakarta Anggota
  9. Rektor Universitas Negeri Medan Anggota
  10. Rektor Universitas Negeri Padang Anggota
  11. Rektor Universitas Negeri Semarang Anggota
  12. Rektor Universitas Negeri Malang Anggota
  13. Rektor Universitas Negeri Makassar Anggota
  14. Rektor Universitas Negeri Manado Anggota
  15. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Anggota
  16. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung 
  17. ..........
(Baca Juga: Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016

Silakan unduh di tautan ini, Kepmendikbud tentang Konsorsium Sertifikasi Guru

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016 yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: jetjetsemut

Related Posts:

Sekolah Dihimbau Tidak Rekrut Guru Honorer Baru.

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Sekolah Diimbau Tidak Rekrut Guru Honorer Baru...selengkapnya dibawah ini.....

ilustrasi guru honorer
Pelangiguru.com -- Nasib guru honorer dipertanyakan setelah ada pelimpahan tata kelola SMA/SMK dari kabupaten/kota ke provinsi. Pasalnya, banyak guru yang diangkat oleh pemerintah daerah, bahkan oleh sekolah itu sendiri.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengakui, memang ada beberapa gubernur yang mengirimkan surat terkait pembayaran guru honorer yang ada di SMA/SMK. Sebab, saat ada pengalihan kewenangan pasti akan ada pengaruhnya terhadap sumber daya manusia (SDM), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS

"Ada kebijakan masing-masing provinsi. Guru honorer ada yang diseleksi, dievaluasi dari sisi kebutuhan dan linearitas," ucapnya dalam konferensi pers Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Sawangan, Depok, baru-baru ini.

(Baca Juga:

Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sendiri tidak digunakan untuk menggaji guru honorer. Namun, Didik mengatakan, saat ini masalah tersebut sedang didiskusikan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tentang BOS itu mungkin bisa. Tetapi jangan sampai menimbulkan masalah baru. Kalau BOS sekolah menengah dibuka, jangan sampai sekolah malah mengangkat guru honorer baru," paparnya.

Didik menegaskan, jika kebijakan penggunaan BOS diberlakukan, dana hanya digunakan untuk membayar guru honorer yang dilimpahkan dari kabupaten/kota ke provinsi.

"Hal ini yang harus dipahami dan diperhatikan. Hasil keputusan akan segera disampaikan," tandasnya.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Sekolah Diimbau Tidak Rekrut Guru Honorer Baru yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: okezone

Related Posts:

Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War.... Wab....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan info mengenai Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Proses sertifikasi guru berjalan tiap tahun, yang hingga kini masih ratusan ribu guru yang belum disertifikasi. Terutama guru yang diangkat setelah berlakunya UU Guru dan Dosen no 14 tahun 2005 hingga tahun 2015. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Oleh Karena itulah Kemdikbud menerbitkan Permendikbud khusus mengatur hal ini yakni Permendikbud 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016. 

Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini ditandatangani di bulan Agustus 2016 lalu oleh Mendikbud Muhajir Effendy, jadi mereka yang mengikuti sergur 2016 lalu sudah berpedoman pada Permendikbud ini. Juknis yang dikeluarkan pun sesuai dengan Permendikbud ini.  Dengan berlakunya  Permendikbud nomor 29 Tahun 2016 ini maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Ada beberapa poin penting dalam Permendikbud nomor 29 tahun 2016 ini antara lain perihal UKG, penyelenggaraan PLPG, syarat sertifikasi guru dan poin penting lainnya. Bagi anda guru yang belum ikut sertifikasi wajib kiranya mendalami Permendikbud ini.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Info mengenai Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016 yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum War.... Wab....

Sumber: jetjetsemut

Related Posts:

Jutaan Honorer Segera Jadi PNS

Pelangiguru.com -- Doa jutaan honorer di Indonesia akhirnya terjawab. Selangkah lagi, jutaan honorer di negeri ini dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu setelah revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usulan DPR RI kemarin.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi mengenai Jutaan Honorer Segera Jadi PNS...selengkapnya dibawah ini.....

Pelangiguru.com -- Doa jutaan honorer di Indonesia akhirnya terjawab. Selangkah lagi, jutaan honorer di negeri ini dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu setelah revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usulan DPR RI kemarin.

Sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan. ’’Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI kemarin.

Fahri berjanji segera bersurat kepada presiden agar beberapa RUU yang sudah disahkan sebagai usulan DPR segera dibahas, baik di internal dewan maupun antara dewan dengan pemerintah.

Di bagian lain, politikus Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal meminta pemerintah memikirkan cara menggaji honorer kategori dua (K-2) yang akan diangkat PNS. Pasalnya, untuk menggaji PNS dari honorer K-2 ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp23 triliun per tahun.

’’Saya mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Yang harus jadi perhatian, jumlah honorer K-2 ini mencapai 430 ribuan sehingga bila diangkat seluruhnya, negara harus menyediakan anggaran Rp23 triliun per tahun,” ujar Akbar dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1).

Namun, pernyataan Akbar langsung dimentahkan politikus PKS Ansory Siregar. Dia mengatakan, anggaran Rp23 triliun ada di kas negara. ’’Kalau cuma Rp23 triliun pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K-2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi,” serunya.

Hal senada diucapkan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka. Menurutnya, anggaran Rp23 triliun hanya satu persen dari dana APBN. ’’Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak,” ucapnya.

Dia juga mempertanyakan angka Rp23 ‎triliun yang disebut-sebut Akbar. ’’Saya tidak tahu, angka Rp23 triliun itu didapat dari mana,” ujarnya.

Dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU ASN ini, Rieke Dyah Pitaloka juga sempat meminta para pimpinan DPR RI mempercepat proses pembahasan undang-undang tersebut. Dia juga mendesak Jokowi segera menerbitkan Surpresnya. “Tanpa Surpres, Panja Revisi UU ASN tidak bisa jalan. Kami meminta kepada presiden jangan menunda-nunda lagi karena ini berurusan dengan rakyat,” tegasnya.

(Baca Juga:

Terpisah, Ketua Panja Revisi terbatas UU ASN Komisi II DPR Arief Wibowo optimistis, jadwal pengesahan RUU ASN akan dilakukan Maret mendatang. Keyakinan itu didasarkan karena sebagian besar anggota DPR menyetujui revisi UU ASN ini.

“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Lagipula, pengangkatan honorer dan pegawai kontrak seperti bidan PTT, penyuluh, guru garis depan, tidak bisa jalan tanpa revisi UU ASN ini. Karena mereka semua melalui jalur khusus,” kata Arief.

Pembahasan revisi UU ASN ini akan lebih cepat bila Presiden Joko Widodo segera menerbitkan‎ surat presiden (Surpres). Mengenai anggaran, menurut politikus PDI Perjuangan ini, tidak menjadi masalah. Selama data honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak valid, negara siap mengangkat mereka menjadi CPNS.

“Aspirasi honorer K2 dan pegawai kontrak ini begitu besar. Kami hanya bisa memperjuangkan dalam legislasi. Kami yakin pemerintah akan memperhatikan nasib honorer dan pegawai kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun,” bebernya.

Sementara itu Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga merasa optimistis, langkah menuju PNS sudah di depan mata. Apalagi hanya lima pasal yang diubah dalam revisi UU ASN.

“Mudah-mudahan jadwal pengesahan RUU ASN pada Maret mendatang tidak bergeser. Kami sangat gembira, kesabaran dan perjuangan seluruh honorer K2 sudah membuahkan hasil,” tandas guru honorer di Banjarnegara ini.

Diketahui, begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana. Kalimat hamdalah pun serentak terucap. “Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,”‎ kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.

Ratusan honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak bahkan tak mampu menahan tangis dan langsung sujud syukur. “Alhamdulillah ya Allah. Ini hadiah terindah bagi kami kaum teraniaya,” kata‎ Imam Supriatna, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat.

Penetapan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI memang memberikan harapan besar bagi honorer kategori dua dan pegawai kontrak. Sebab, dengan disahkannya revisi UU ASN sebagai RUU usulan DPR langkah mereka menuju PNS makin terbuka‎.

Di sisi lain, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR.

Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.

“Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan,” kata Sofyan, dalam diskusi terkait UU ASN dan Permasalahannya di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta, kemarin (24/10).

Nah, Sofyan tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga berharap pemerintah menolak revisi UU ASN yang sudah ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR. “Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi UU ASN, karena pemerintah punya hak veto untuk menolak,” ujar Sofyan.

Selain berdampak pada kualitas ASN, dia khawatir revisi tersebut akan mengakibatkan suburnya praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Sofyan menyebutkan, kasus jual beli jabatan di Pemda Klaten, dan 10 kabupaten/kota lain yang sedang diusut KPK hanya puncak gunung es. Sebab, dia menduga praktik serupa masih terjadi di mayoritas daerah di seluruh Indonesia.

Pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN, kata dia, akan berdampak pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah. “Jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volume (transaksi)-nya sangat besar, lebih kurang Rp33 triliun sampai Rp35 triliun. Kasus Klaten dan sepuluh kabupaten lain yang sedang diperiksa KPK merupakan puncak gunung es,” tambahnya.

Dia menambahkan, multiplier effect dari transaksi jabatan, untuk merecover cost sebesar Rp35 triliun-40 triliun, para pembeli jabatan akan membebankan biaya tersebut pada anggaran daerah yang mereka kelola. Jumlahnya mencapai 3-4 kali pengeluaran mereka untuk mendapatkan jabatan tersebut.

“Artinya negara akan mengalami kerugian sebesar Rp105-120 triliun per periode pergantian pejabat,” tukasnya seraya menyatakan, kondisi itu tidak sebanding dengan penghematan sebesar Rp42,5 miliar jika membubarkan KASN.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi mengenai Jutaan Honorer Segera Jadi PNS yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: radarlampung

Related Posts: