WOOOOWW...PNS BANJIR TUNJANGAN

Pelangiguru.com -- Kamis/ 01-12-2016 -- Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenaikabar gembira bagai bapak ibu PNS pasalnya bapak ibu PNS bakal BANJIR TUNJANGAN...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Kabar gembira bagi 65.504 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sulawesi Utara (Sulut). Pemerintah pusat akan menambah pundi-pundi rupiah PNS dengan berbagai tunjangan disamping gaji pokok. Kalau selama ini tunjangan PNS hanya dikenal satu, terkait kinerja, nantinya ketambahan empat pos lagi. Jadi ada tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tunjangan tertentu (prestasi).

"Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, seperti yang dikutip pelangiguru.com dari manadopostonline.com Rabu (30/11).

‎Langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli. Karena berkaca ke belakang, banyak kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli. Hal ini, lanjutnya, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Mardiasmo, dengan mendapatkan income yang layak, PNS tidak akan coba-coba nakal lagi. "PNS nanti mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tunJangan tertentu (prestasi)," terangnya.

Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS beserta tunjangan? Mardiasmo mengatakan masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan sudah ditetapkan.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Pemprov Sulut, Olvie Atteng mengungkapkan, pemberian tunjangan terhadap PNS telah diatur dalam undang-undang. Sehingga kebijakan kenaikan tunjangan juga harus melewati proses di legislatif. Terkait edaran resmi rencana penambahan tunjangan itu, katanya, belum ada. Jadi belum berlaku. “Jika nanti telah diundangkan, kami tentu akan mengikuti. Melakukan perencanaan alokasi anggaran di tahun selanjutnya,” ungkap dia.

Sementara itu, pengamat pemerintahan Michael Mamentu berpendapat, jika memang kenaikan tunjangan benar dilakukan. Kebijakan tersebut harus diimbangi dengan peningkatan kualitas PNS.

“Jika pertimbangannya untuk mencegah pungli, pengawsan juga harus ditingkatkan. Inspektorat sebagai lembaga yang berwenang harus membuat sebuah formula untuk itu,” terangnya.

Di sisi lain, dia meminta, harus ada ketegasan aturan jika PNS terbukti tetap melakukan pungli

Menurutnya bonus dan ancaman hukuman sebagai bentuk reward and punishment harus seiring. “Supaya adil juga. Sehingga jika ada PNS yang tetap melakukan pungli dengan bonus tunjangan yang sedemikian besar, maka layak diberi sanksi maksimal. Misalnya langsung dinonaktifkan sebagai PNS. Perlu dengan tambahan syarat mengembalikan semua tunjangan yang pernah diterima,” jelasnya.

Dia juga meminta, pemberlakuan tunjangan ini harus sangat selektif. Artinya, diprioritaskan ke PNS berprestasi. Supaya program ini memberi efek pada peningkatan kualitas. “Yang rajin dan berprestasi yang diprioritaskan. Atau semua dapat tapi besaranya berbeda setiap PNS. Indikatornya tadi, melihat capaian prestasi masing-masing PNS. Jika malas, perlu tidak diberi. Karena ini akan menguras uang negara yang besar juga jika tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan mental PNS,” kuncinya.

Pengamat pemerintahan lainnya, Max Rembang berharap, wacana penambahan tunjangan PNS harus dengan kajian yang tepat. “Harus disesuaikan dengan efektivitas kerja, durasi hingga banyaknya tugas. Jangan nanti hanya menambah beban pemerintah untuk membayar tingginya tunjangan tersebut,” katanya.

Seperti diketahui, nilai tunjangan PSN di Sulut saat ini besaran tergantung pangkat dan golongan. Di pemprov saja, pejabat sekaliber Sekprov yang termasuk eselon I menerima Rp 25 juta setiap bulannya. Sementara, eselon IIA menerima tunjangan tak kurang dari Rp 20 juta per bulan. Para kepala dinas, kepala badan, kepala biro, kepala satuan, hingga staf ahli dikisaran senilai Rp 15 juta. Bahkan staf biasa saja sudah menerima tunjangan Rp 1,75 juta.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai  PNS BANJIR TUNJANGAN yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda.Apabila bermanfaat tolong dibagikan.

sumber: manadopostonline.com

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments