Sanksi Untuk Guru Yang Menolak dialihkan Ke Provinsi

Sanksi Untuk Guru Yang Menolak dialihkan Ke Provinsi

Tidak lama lagi, SMA sederajat akan dikelola pemerintah provinsi (pemprov). Persiapan pun terus dimatangkan meski regulasi itu sedang diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sanksi Untuk Guru Yang Menolak dialihkan Ke Provinsi


Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yulina Setiawati mengatakan, pihaknya menekankan kepada jajaran BKD Provinsi agar pelaksanaan pengalihan berdasarkan UU. 
Selain itu, pengalihan menganut prinsip man follow function, the right man in the right place, tidak mengganggu pelayanan,  dan tidak menghambat karier PNS yang dialihkan.

"Jika terdapat PNS yang tidak bersedia dialihkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 akan ada ketentuan hukum yang diterima," papar Yulina Setiawati dikutip dari situs BKN, Rabu (24/6/2016). 

Direktur Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, konsekuensi hukum yang diterima oleh PNS yang dialihkan tetapi menolak pengalihan, akan dijatuhi hukuman disiplin (HD).

“Beberapa konsekuensi di antaranya: PNS yang menduduki jabatan fungsional akan dibebaskan dari jabatan, untuk fungsional umum akan diturunkan pangkatnya 3 tahun, dan untuk struktural akan diberhentikan dari jabatan struktural," bebernya. 

Ketika jenis HD ini dijatuhkan, lanjut dia, maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak mengusulkan PNS yang masuk dalam criteria dialihkan sesuai ketentuan padahal PNS-nya bersedia, maka layanan kepegawaiannya akan dihentikan.

Pada tataran teknis, sambung Haryomo, bagi PNS yang dialihkan tetapi memiliki status cuti di luar tanggungan negara (CLTN), tugas belajar, dan guru yang diperbantukan ke swasta atau luar negeri. Bagi jabatan fungsional yang belum memenuhi angka kredit, akan tetap dialihkan. 

Untuk PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin (HD), sepanjang tugas dan fungsinya menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 termasuk PNS yang dialihkan akan tetap dipindahkan.

“Bagi PNS yang sedang dalam proses pemeriksaan tetapi belum dijatuhi HD, maka proses berkas pemeriksaannya diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau instansi baru (dalam hal ini Provinsi). 

Tetapi bagi PNS yang beralih status menjadi pejabat negara tidak ikut dialihkan. Selanjutnya bagi PNS yang diberhentikan sementara karena diduga melakukan tindak pidana akan tetap dialihkan selama tugas dan fungsinya masuk dalam kategori dialihkan,” tutupnya.

Yulina menambahkan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 061/2911/SJ pada Tanggal 4 Agustus 2016 atas tindak lanjut dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selanjutnya akan ditetapkan ke dalam Peraturan Daerah. 

Menanggapi uji materi di MK, Yulina menerangkan, jika keputusan MK belum ada, maka proses pengalihan berorientasi pada ketentuan yang berlaku (UU 23 Tahun 2014), mengingat proses pengalihan ini harusnya selesai Agustus 2016.


Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments