Peluang PNS Duduki Jabatan Spesialisasi Melalui Inpassing Ke Dalam JFT Makin Besar. Ini Syaratnya..

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Peluang PNS Duduki Jabatan Spesialisasi Makin Besar...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Pemerintah membuka peluang bagi PNS untuk menduduki jabatan berbasis keahlian atau spesialisasi melalui inpassing (penyesuaian) jabatan ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, Selasa (7/2), mengatakan, inpassing dibagi ke dalam dua pola yakni yang proses pengalihannya mensyaratkan capaian angka kredit kumulatif tertentu dan inpassing yang dilakukan berbasis konversi nilai sasaran kinerja pegawai (SKP).

Inpassing yang dilakukan berdasarkan angka kredit kumulatif diperuntukkan bagi 137 JFT, di antaranya analis kepegawaian, auditor kepegawaian dan asesor sdm aparatur. Sedangkan inpassing berdasarkan konversi nilai SKP diperuntukkan bagi 11 JFT yakni penerjemah, analis keuangan pusat dan daerah, analis anggaran pembiayaan dan belanja negara, analis ketahanan pangan, pelelang, asesor manajemen mutu industi, penyuluh narkoba, pengelola ekosistem laut dan pesisir, pelatih olahraga, asisten pelatih olahraga, dan arsiparis.
(Baca Juga:
-- Revisi Terbatas UU ASN, Posisi KASN Diperkuat.
-- Kabar Gembira: Menteri PANRB Usul Kenaikan Tunjangan Buat PNS
Persyaratan umum bagi proses inpassing ini, yakni, pertama, hanya bisa diikuti oleh PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang JFT yang akan diduduki. Kedua, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT yang dituju dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Ketiga, pejabat pimpinan tinggi, administrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan JFT yang akan didudukinya.

Keempat, PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam jabatan atau pangkat terakhir tidak bisa memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

"Setiap JFT memiliki instansi pembina yang berkewajiban menetapkan kebutuhan, melaksanakan uji kompetensi dan menetapkan tata cara inpassing," tandasnya.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Peluang PNS Duduki Jabatan Spesialisasi Makin Besar yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: jpnn

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments