Astaga...Guru Sertifikasi Jual Jam Mengajar

Pelangiguru.com -- Kamis/ 08-12-2016 - Assalamu’alaikum War......Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Guru Sertifikasi Jual Jam Mengajar...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Juru bicara Fraksi Tamiang Sekate, Salbiah mengungkapkan temuan pihaknya bahwa ada guru bersertifikasi yang menjual jam mengajar kepada guru tenaga bakti. 

Dalam praktiknya, guru bersertifikasi itu membayar sejumlah uang untuk menggantikannya mengajar, namun uang pembayaran itu diberikan hanya berdasarkan keikhlasan, bukan berdasarkan jumlah jam mengajar yang telah diberikan kepada guru bakti tersebut.

“Kami meminta Bupati dan Kepala Dinas Pendididkan menindak tegas guru-guru yang melakukan praktik tersebut, agar oknum guru sertifikasi tersebut diberikan sanksi dan kepala sekolahnya diberi teguran,” tegasnya.
Ia mengaku heran, mengapa ada praktik jual beli jam mengajar di sekolah. “Jika ini dibiarkan, mutu pendidikan di Aceh Tamiang tidak akan pernah meningkat. Karena guru yang telah bersertifikasi hanya mengejar jam mengajar saja. 

Bila hal ini tidak ditanggapi, kami akan melakukan Pansus,” ujarnya, pada sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang terhadap Rancangan Qanun (Raqan) APBK Aceh Tamiang tahun 2017.
* Temuan Anggota DPRK Tamiang
Selain menyoroti persoalan pendidikan, fraksi lainnya juga menyoroti sejumlah persoalan di Aceh Tamiang. Mulai dari tidak berjalannya koperasi, hinga pengawasan proyek fisik yang tidak maksimal, sehingga membuat mutu pekerjaan tidak sesuai harapan.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRK Tamiang, Juanda dan Nora Idah Nita, dihadiri sejumlah kepala SKPK di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Juru bicara Fraksi Merah Putih, Desi Amelia, dalam kesempatan yang sama menyoroti pengawasan proyek di Dinas PU agar dapat ditingkatkan dan memantau kebutuhan masyarakat terutama akses jalan dan jembatan. 

“Karena perlu antisipasi dan tindakan preventif sebelum kehancuran yang lebih parah terjadi. Seperti runtuhnya jalan di Kampong Alur Selebu, Kecamatan Tamiang Hulu,” ujarnya.
Ia meminta Dinas PU harus melakukan perencanaan yang matang, jangan sampai pembangunan jalan dibangun tapi tidak memperhitungkan dan melihat kebutuhan sarana pendukung yang lain yang disesuaikan dengan kondisi alam.

“Jangan mengutamakan volume namun mengabaikan sarana pendukung lain seperti talud, saluran air, drainase,” sarannya.

Sedangkan Fraksi Partai Aceh menyoroti kinerja Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Tamiang mengenai keberadaan koperasi yang terdaftar, namun sebagian koperasi tidak berjalan secara aktif. 

Pemkab pun diminta serius membina koperasi dengan memberikan bantuan modal usaha baik berbentuk pinjaman maupun dalam bentuk bantuan hibah dari pemerintah daerah. 

Fraksi ini juga menyoroti masalah seringnya terjadi keterlambatan pengerjaan proyek fisik dan mendesak agar tender proyek tahun 2017 harus lebih cepat dari tahun sebelumnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Tamiang, Muhammad Ali Alfata, dalam jawaban atas pemandangan umum fraksi pada sidang paripurna DPRK Aceh Tamiang, Rabu (7/12), berjanji akan menindaklanjuti laporan adanya guru yagn menjual jam mengajar. 

“Kami segera menurunkan tim pengawas ke setiap sekolah di semua jenjang pendidikan,” ujarnya, kemarin.
Tim ini nantinya akan melakukan verifikasi laporan tersebut, dan jika ditemukan adanya guru yang menjual jam mengajar kepada guru lain, maka akan diambil tindakan berupa penghentian pembayaran tunjangan sertifikasi terhadap guru bersangkutan, dan menyampaikan teguran tertulis kepada kepala sekolah. 

Karena hal ini dapat dikategorikan kepalasebagai upaya manipulasi data.

Mengenai pengawasan proyek di Dinas PU, berkaitan kerusakan pada pembangunan jalan Seumadam-Pulau Tiga, Kampong Alur Selebu, ia mengatakan bahwa kerusakan tersebut akibat pergeseran tanah karena adanya air bawah tanah yang tidak diprediksi dari awal. 


Kerusakan juga disebabkan tonase kendaraan yang melintas melebihi izin kapasitas tonase sesuai kelas jalan.

Untuk perencanaan jalan, layaknya terhadap pengerasan jalan tersebut dilaksanakan sebanyak dua lapis, dengan kontruksi AC-BC dan AC-WC. “Hal ini tentu membutuhkan dana besar, namun untuk memenuhi panjang jalan yang memadai sesuai permintaan masyrakat, belum dapat direncanakan karena terbatasnya anggaran,” jelasnya.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Guru Sertifikasi Jual Jam Mengajar yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda.Apabila bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum War.....Wab......

Sumber: tribunnews

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments