Pelangiguru.com -- Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai PNS diminta lapor jika diperintah atasannya ikut aksi 412...selengkapnya dibawah ini.....
Pelangiguru.com -- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf menilai adanya mobilisasi Aparatur Sipil Negara di beberapa kementerian untuk hadir di acara partai politik bertema Aksi Kebangsaan Indonesia, mirip dengan yang terjadi di Era Orde Baru.
Liburan natal Pergi.com bagi2 diskon Rp 100,000Oleh karena itu, Almuzzammil mempertanyakan kebijakan tersebut yang bertepatan pada penyelenggaraan Car Free Day pada 4 Desember 2016.
"Kami mendapat salinan elektronik surat dari beberapa Kementerian. Jika dugaan itu benar maka kita jadi teringat Era Orde Baru. Semua PNS dimobilisasi untuk mendukung kegiatan politik partai pendukung Pemerintah," kata Almuzzammil dalam keterangan pers tertulis di Jakarta, Minggu (4/12).
Padahal kata Almuzzammil, seharusnya ASN bersikap netral, tidak terlibat politik praktis.
"Kami meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ombudsman dan Kemenpan-RB mengklarifikasi dan memeriksa pimpinan ASN yang mengeluarkan surat perintah tersebut. Jika terbukti menyalahi aturan harus diberi sanksi tegas," wakil rakyat PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.
Di Era Reformasi ini, Almuzzammil mengajak semua ASN untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pimpinannya.
"Saat ini bukan lagi Era Orde Baru. ASN dituntut kritis. Jika ada kebijakan pimpinan yang melanggar prinsip ASN dan cenderung memobilisasi ke politik praktis maka segera laporkan," ajak Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.
Diketahui, sebelum berlangsungnya kegiatan Aksi Kebangsaan Indonesia atau yang kerap disebut Parade Bhinneka Tunggal Ika, masyarakat menerima banyak informasi terkait adanya Surat Edaran (SE) oleh beberapa kementerian untuk memobilisasi para ASN di bawahnya, ikut dalam parade tersebut.
Misalnya, Sekjend Kementerian Perdagangan melalui surat bernomor 046/SJ-DA/SE/11/2016 tertanggal 29 November 2016, menginstruksikan untuk mengirimkan minimal 10 orang ASN bersama keluarganya untuk ikut Aksi 4 Desember tersebut.
Senada, Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial pun melalui surat bernomor 2139/DYS-Sekrt/12/2016 tertanggal 2 Desember 2016 mewajibkan seluruh pegawai beserta keluarga hadir di acara tersebut.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi terkini mengenai PNS diminta lapor jika diperintah atasannya ikut aksi 412 yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda.Apabila bermanfaat tolong dibagikan.
Sumber: merdeka