Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War.... Wab......Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Kurang Dari 24 Jam Mengajar Perminggu Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi...selengkapnya dibawah ini.....
Pelangiguru.com -- Ini bisa jadi kabar baik bagi para guru di pelosok, terutama di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Guru yang tidak memiliki rombong belajar (rombel) paralel tetap akan dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, Tulus Sutopo, hal ini mengacu surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dikeluarkan November 2016 lalu, tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru.
“Jadi sesuai poin 2 dalam surat itu, guru di sekolah yang tidak memiliki rombel paralel, akan tetap dibayarkan tunjangan profesinya,” ungkap Tulus
Dijelaskan eks Kepala SMAN 1 Tenggarong ini, sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru baru dapat diperoleh apabila guru tersebut memperoleh 24 jam mengajar per minggu, kurang dari itu dipastikan tidak dapat.
“Kalau peraturan yang dulu kasian guru yang dipelosok. Karena, kebanyakan mereka mengajar di sekolah dengan rombel non paralel di mana muridnya sedikit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban kerja 24 jam per minggu,” paparnya.
Melihat kebijakan sebelumnya yang tidak berpihak kepada para guru di kawasan pelosok dan juga memberatkan bagi guru agama atau guru olahraga yang mengajar sekira 2-3 jam per minggu. Sehingga bisa menyebabkan kurangnya minat guru ditempatkan di pelosok dan mengakibatkan anak putus sekolah.
"Kami langsung mengajukan protes dengan mengirim surat sejak juli 2015 lalu dan melakukan tatap muka dengan cara berdiskusi dengan pihak Kemendikbud agar peraturan lama itu dapat diubah," tambahnya.
(Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, lanjut Tulus, pihaknya menyampaikan guru di daerah pelosok sulit memenuhi beban kerja 24 jam pelajaran per minggu. Sebab, kondisi geografis di Kukar dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer per segi lebih besar dari Jakarta dan Solo. Ditambah lagi, letak sekolah yang cukup jauh dan akses jalan minim, serta jumlah rombel yang hanya 3 hingga 4 rombel plus jumlah siswa kurang 100 orang per sekolah, sehingga sulit mencapainya.
“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Kemendikbud mendengar keluhan kami di daerah. Ini adalah kabar gembira untuk guru Kukar dan seluruh guru di Indonesia karena dipermudah mendapatkan tunjangan sertifikasinya,” pungkasnya.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi terkini mengenai Kurang Dari 24 Jam Mengajar Perminggu Bisa Terima Tunjangan Sertifikasi yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda.Apabila bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: tenggarong