Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres ...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi kecewa dengan keputusan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa, 24 Januari 2017 yang memutuskan untuk merevisi Undang-Undang ASN perihal pengangkatan pegawai honorer. 

Menurut dia, pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) adalah persoalan teknis dan tidak perlu diatur dalam revisi undang-undang. Sebab, undang-undang mengatur masalah-masalah strategis. “Kalau betul mau diberikan jalan untuk pengangkatan pagawai honorer, itu cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah atau di dalam Peraturan Presiden,” kata Sofian kepada Tempo di Jakarta, Senin, 30 Januari 2017.

Sofian menuturkan persoalan kedua soal meritokrasi, pihaknya bakal memperketat pelaksanaan sistem meritokrasi tersebut. Sebab, birokrasi di Indonesia sudah berada pada level yang rendah di Asia, sehingga perlu memberikan penghargaan bagi pegawai-pegawai yang berkualitas dalam kebijakan meritrokasi. Ia menyebut birokrasi Indonesia berada 9 poin di bawah Vietnam, 20 poin di bawah Thailand, dan 54 poin di bawah Singapura.


Usulan KASN tersebut telah disampaikan kepada Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon beberapa hari lalu. Sofian membantah bahwa pihaknya menolak adanya revisi UU ASN. Namun, ia menilai KASN bahwa untuk pengangkatan tenaga honorer bisa dilakukan tanpa harus merevisi UU ASN.

Menurut Sofian, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau Presiden bisa dimunculkan satu pasal mengenai manajemen pegawai negeri sipil atau P3K. Dalam pasal tersebut bisa disebutkan pegawai honorer diberikan prioritas untuk mengikuti seleksi pegawai. “Ini sudah cukup bagi mereka,” kata dia.

Sofian mencontohkan tenaga honorer penyuluh pertanian. Apabila mereka memang memiliki kualifikasi karena telah berpengalaman bekerja di sektor pertanian maka berpeluang besar lolos seleksi pegawai tersebut. Dengan kata lain, tes penerimaan calon pegawai berdasarkan kompetensi yang diperlukan untuk jabatan-jabatan yang dilamar. “Bukan tanpa tes, itu tidak bisa dong, harus dengan tes,” kata dia.

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai Ketua KASN: Pengangkatan Honorer Cukup PP atau Perpres yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.

Sumber: tempo

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments