KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016

Pelangiguru.com -- Assalamu’alaikum War......Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat untuk kita semua, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016...selengkapnya dibawah ini.....


Pelangiguru.com -- Konsorsium Sertifikasi Guru adalah gabungan beberapa lembaga atau organisasi dalam menyelenggarakan sertifikasi guru. Dalam hal ini lembaga yang menyelenggarakan sergur adalah LPTK, Kemdikbud dan Kemristek Dikti.  

Untuk masa sertifikasi Guru tahun 2016 hingga 2020 konsorsium sergur ditetapkan berdasarkan Kepmendikbud 065/P/2016 menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 180/P/2012 tentang Konsorsium sergur. Masa tugas konsorsium sergur adalah selama 4 tahun. 

Konsorsium Sertifikasi Guru memiliki tugas:
a. merumuskan standar proses dan hasil sertifikasi guru; dan
b. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan sertifikasi guru.

Susunan keanggotaan Konsorsium sertifikasi guru.

  1. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ketua merangkap anggota 
  2. Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Wakil Ketua
  3. Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
  4. Direktur Pembelajaran, Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  5. Direktur Jenderal Kelembagaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 
  6. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Anggota
  7. Rektor Universitas Negeri Surabaya Anggota
  8. Rektor Universitas Negeri Jakarta Anggota
  9. Rektor Universitas Negeri Medan Anggota
  10. Rektor Universitas Negeri Padang Anggota
  11. Rektor Universitas Negeri Semarang Anggota
  12. Rektor Universitas Negeri Malang Anggota
  13. Rektor Universitas Negeri Makassar Anggota
  14. Rektor Universitas Negeri Manado Anggota
  15. Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Anggota
  16. Rektor Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung 
  17. ..........
(Baca Juga: Sertifikasi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016; Permendikbud 29 Tahun 2016

Silakan unduh di tautan ini, Kepmendikbud tentang Konsorsium Sertifikasi Guru

Untuk info selengkapnya klik DISINI.!

Demikian Informasi terkini mengenai KONSORSIUM SERTIFIKASI GURU; KEPMENDIKBUD 065/P/2016 yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum War....Wab....

Sumber: jetjetsemut

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments