Dewan Tetapkan Revisi UU ASN Sebagai Usul Inisiatif DPR
“Apakah semua fraksi dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang memimpin rapat paripurna tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2017).
baca juga:
Seluruh anggota DPR yang hadir serempak menyatakan “Setuju”. Fahripun mengetok palu tiga kali : Tok….Tok…Tok.
Penetapan Revisi UU ASN ini sebelumnya mendapat interupsi dari beberapa anggota yang hadir dalam rapat paripurna ini.
Anggota DPR RI Akbar Faisal (F-Nasdem) mengaku banyak mendapat pertanyaan dari daerah mengenai tenaga honorer kategori dua (K2). Ia menyatakan persetujuannua jika tenaga honorer K2 ini diangkat menjadi pegawai. Pasalnya banyak kepada daerah yang bohong kepada mereka untuk dijanjikan atau direkrut.
“Negara harus bertanggungjawab kepada mereka atas kebijakan akan mengangkat tenaga honorer K2 ini, walau resiko dalam pembayaran gaji sebesar Rp 23 triliun per tahun itu tidak mudah. Apalagi Menteri Keuangan telah melakukan pemotongan anggaran sehingga menjadi beban berat. Kita peduli pada mereka”, paparnya.
Oleh Karena itu, menurutnya harus ada penjelasan dari pemerintah darimana uang gaji mereka biar tidak menjadi persoalan.
Anggota DPR RI Elviana (F-PPP) senada dengan Akbar bahwa ia mendapatkan banyak pertanyaan dari daerah pemilihannya yaitu Jambi. Ia menyatakan pada hari ini seluruh tenaga honorer menaruh harapan besar kepada DPR yang mau merevisi UU ASN.
“Namun jika tidak semua tenaga honorer diangkat, kami mohon perhatian khusus pada honorer tenaga kesehatan. Tenaga BIdang dan Perawat pimpinan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa tenaga kesehatan ini telah menempuh pendidikan dengan biaya yang besar. “Bayangkan untuk akreditasi program-program studi non kesehatan itu ditanggung oleh negara. Sementara program studi kebidanan, kesehatan, akreditasinya dibebankan kepada mahasiswa, setalah mereka tamat hanya mendapat honor Rp 400.000,- bahwa Rp 200.000,-, bahkan kadan-kadang tidak ada,” ungkapnya.
Jadi, lanjutnya, negara harus bersiap akan adanya krisi tenaga kesehatan. Kemudian, masyarakat akan malas menitipkan anak-anaknya untuk sekolah bidan dan perawat. Sementara data nasional, kita kekurangan tenaga perawat.
Oleh sebab itu, tambah anggota DPR dari daerah pemilihan Jambi ini, disamping kita hari ini memikirkan nasib tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS, melalui pimpinan kepada menteri terkait, Bappenas untuk merencanakan dan merancang perlakuan yang khusus pada tenaga kesehatan ini.