Bila presiden menyetujui UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi demi mengakomodasi honorer K1 dan K2, proses pengangkatan tidak bisa serentak.
Baca Juga:
"Ya kalau dari posisi keuangan negara kita, dananya sangat terbatas. Dilihat dari pemangkasan anggaran maupun keterlambatan transfer Dana Alokasi Umum (DAU)," kata Bambang Riyanto, anggota Komisi II DPR kepada JPNN, Senin (30/1).
Dengan keterbatasan anggaran ini, salah satu solusi yang bisa ditempuh pemerintah yakni dengan mengangkat honorer K1 dan K2 secara bertahap.
Batas waktunya bisa tiga sampai empat tahun.
"Kalau diangkat sekaligus ya sulit. Jumlah K2 430 ribuan, bila diangkat satu kali, negara pasti repot. Bila dana berlebih tidak masalah, yang terjadi sekarang kan dananya kurang," terang politikus Gerindra ini.
Bila diangkat tiga tahun, dana yang terpakai sekira Rp 5 triliun per tahun dengan rerata gaji Rp 3 juta.
Sedangkan bila empat tahun, negara hanya mengeluarkan anggaran hampir Rp 4 triliun.