Pelangiguru.com -- Doa jutaan honorer di Indonesia akhirnya terjawab. Selangkah lagi, jutaan honorer di negeri ini dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu setelah revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usulan DPR RI kemarin.
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi mengenai Jutaan Honorer Segera Jadi PNS...selengkapnya dibawah ini.....
Pelangiguru.com -- Doa jutaan honorer di Indonesia akhirnya terjawab. Selangkah lagi, jutaan honorer di negeri ini dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu setelah revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usulan DPR RI kemarin.
Sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan. ’’Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI kemarin.
Fahri berjanji segera bersurat kepada presiden agar beberapa RUU yang sudah disahkan sebagai usulan DPR segera dibahas, baik di internal dewan maupun antara dewan dengan pemerintah.
Di bagian lain, politikus Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal meminta pemerintah memikirkan cara menggaji honorer kategori dua (K-2) yang akan diangkat PNS. Pasalnya, untuk menggaji PNS dari honorer K-2 ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp23 triliun per tahun.
’’Saya mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Yang harus jadi perhatian, jumlah honorer K-2 ini mencapai 430 ribuan sehingga bila diangkat seluruhnya, negara harus menyediakan anggaran Rp23 triliun per tahun,” ujar Akbar dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1).
Namun, pernyataan Akbar langsung dimentahkan politikus PKS Ansory Siregar. Dia mengatakan, anggaran Rp23 triliun ada di kas negara. ’’Kalau cuma Rp23 triliun pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K-2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi,” serunya.
Hal senada diucapkan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka. Menurutnya, anggaran Rp23 triliun hanya satu persen dari dana APBN. ’’Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan angka Rp23 triliun yang disebut-sebut Akbar. ’’Saya tidak tahu, angka Rp23 triliun itu didapat dari mana,” ujarnya.
Dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU ASN ini, Rieke Dyah Pitaloka juga sempat meminta para pimpinan DPR RI mempercepat proses pembahasan undang-undang tersebut. Dia juga mendesak Jokowi segera menerbitkan Surpresnya. “Tanpa Surpres, Panja Revisi UU ASN tidak bisa jalan. Kami meminta kepada presiden jangan menunda-nunda lagi karena ini berurusan dengan rakyat,” tegasnya.
(Baca Juga:
Terpisah, Ketua Panja Revisi terbatas UU ASN Komisi II DPR Arief Wibowo optimistis, jadwal pengesahan RUU ASN akan dilakukan Maret mendatang. Keyakinan itu didasarkan karena sebagian besar anggota DPR menyetujui revisi UU ASN ini.
“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Lagipula, pengangkatan honorer dan pegawai kontrak seperti bidan PTT, penyuluh, guru garis depan, tidak bisa jalan tanpa revisi UU ASN ini. Karena mereka semua melalui jalur khusus,” kata Arief.
Pembahasan revisi UU ASN ini akan lebih cepat bila Presiden Joko Widodo segera menerbitkan surat presiden (Surpres). Mengenai anggaran, menurut politikus PDI Perjuangan ini, tidak menjadi masalah. Selama data honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak valid, negara siap mengangkat mereka menjadi CPNS.
“Aspirasi honorer K2 dan pegawai kontrak ini begitu besar. Kami hanya bisa memperjuangkan dalam legislasi. Kami yakin pemerintah akan memperhatikan nasib honorer dan pegawai kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun,” bebernya.
Sementara itu Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga merasa optimistis, langkah menuju PNS sudah di depan mata. Apalagi hanya lima pasal yang diubah dalam revisi UU ASN.
“Mudah-mudahan jadwal pengesahan RUU ASN pada Maret mendatang tidak bergeser. Kami sangat gembira, kesabaran dan perjuangan seluruh honorer K2 sudah membuahkan hasil,” tandas guru honorer di Banjarnegara ini.
Diketahui, begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana. Kalimat hamdalah pun serentak terucap. “Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,” kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.
Ratusan honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak bahkan tak mampu menahan tangis dan langsung sujud syukur. “Alhamdulillah ya Allah. Ini hadiah terindah bagi kami kaum teraniaya,” kata Imam Supriatna, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat.
Penetapan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI memang memberikan harapan besar bagi honorer kategori dua dan pegawai kontrak. Sebab, dengan disahkannya revisi UU ASN sebagai RUU usulan DPR langkah mereka menuju PNS makin terbuka.
Di sisi lain, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR.
Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.
“Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan,” kata Sofyan, dalam diskusi terkait UU ASN dan Permasalahannya di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta, kemarin (24/10).
Nah, Sofyan tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga berharap pemerintah menolak revisi UU ASN yang sudah ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR. “Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi UU ASN, karena pemerintah punya hak veto untuk menolak,” ujar Sofyan.
Selain berdampak pada kualitas ASN, dia khawatir revisi tersebut akan mengakibatkan suburnya praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.
Sofyan menyebutkan, kasus jual beli jabatan di Pemda Klaten, dan 10 kabupaten/kota lain yang sedang diusut KPK hanya puncak gunung es. Sebab, dia menduga praktik serupa masih terjadi di mayoritas daerah di seluruh Indonesia.
Pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN, kata dia, akan berdampak pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah. “Jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volume (transaksi)-nya sangat besar, lebih kurang Rp33 triliun sampai Rp35 triliun. Kasus Klaten dan sepuluh kabupaten lain yang sedang diperiksa KPK merupakan puncak gunung es,” tambahnya.
Dia menambahkan, multiplier effect dari transaksi jabatan, untuk merecover cost sebesar Rp35 triliun-40 triliun, para pembeli jabatan akan membebankan biaya tersebut pada anggaran daerah yang mereka kelola. Jumlahnya mencapai 3-4 kali pengeluaran mereka untuk mendapatkan jabatan tersebut.
“Artinya negara akan mengalami kerugian sebesar Rp105-120 triliun per periode pergantian pejabat,” tukasnya seraya menyatakan, kondisi itu tidak sebanding dengan penghematan sebesar Rp42,5 miliar jika membubarkan KASN.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian Informasi mengenai Jutaan Honorer Segera Jadi PNS yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat tolong dibagikan. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh.
Sumber: radarlampung