Pelangiguru.com -- JAKARTA – Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). PNS nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.
Assalamu’alaikum War.....Wab.....Bapak/Ibu dimanapun anda berada, jumpa lagi dengan kami pada situs berita Pendidikan, Guru, PNS & Honorer terbaru..berikut kami akan bagikan informasi terkini mengenai...selengkapnya dibawah ini.....
Pelangiguru.com -- JAKARTA – Banyaknya kasus PNS yang tertangkat tangan melakukan pungli, mendorong pemerintah mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). PNS nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.
“Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu (30/11).
Langkah pemerintah meningkatkan kesejahteraan ASN, lanjutnya, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli. Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang layak.
“PNS nanti mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi),” terangnya.
Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS, Mardiasmo mengatakan masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan ditetapkan.
Untuk info selengkapnya klik DISINI.!
Demikian yang bisa kami sampaikan, Silahkan like fanspage dan tetap kunjungi situs kami di www.pelangiguru.com untuk mengupdate segala informasi anda seputar Pendidkan, Guru, ASN/PNS, CPNS, info Honorer, dll.Kami akan senantiasa memberikan berita terbaru, teraktual, terpopuler, yang dilansir dari berbagai sumber terpercaya. Terima Kasih atas kunjungan anda. Apabila Informasi Ini bermanfaat untuk masyakat/saudara kita diluar sana tolong dibagikan.Wassalamu'alaikum War....Wab....
Sumber: fajar