Pemerintah Tak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer

Revisi UU ASN: Pemerintah Tak Boleh Lagi Rekrut Tenaga Honorer - Sebagian besar pegawai honorer sempat terjadi selama 3 hari berturut-turut di awal Februari 2016. Ketua Pegawai Honorer Kategori II (K2) Titi Purwaningsih berharap nantinya tak ada lagi pegawai honorer.
baca juga:
2 Nov 2010 ... Mereka ini akan diangkat menjadi CPNS. Kedua; tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com

21 Sep 2010 ... JAKARTA - Untuk kesekian kalinya, pemerintah mengingatkan pemerintah daerah agar tidak memanipulasi data tenaga honorer yang ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
15 Mar 2017 ... Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
8 Mar 2017 ... Ketika jenis HD ini dijatuhkan, lanjut dia, maka PNS tersebut tidak dialihkan ke instansi yang baru. Sebaliknya, instansi yang menolak ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
15 Sep 2010 ... "Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa daerah. Rencananya perekrutan CPNS akan digelar secara serentak di lima provinsi," kata ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
22 Sep 2010 ... Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/ Anggota TNI/Polri atau ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
12 Nov 2010 ... Wanita Ahli Neraka dan Ciri-Cirinya Golongan Wanita Yang Di Siksa Dalam Neraka “Abdullah Bin Masud r.a. meriwayatkan bahawa Nabi ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
26 Jan 2010 ... Anak SMP : Pengangkatan Tenaga Honorer Butuhkan Anggaran Rp 23,9 ... Anak SMP _ Ribuan guru dan PNS menjalani tes urine di rumah ...
iluvsmk3tegal.blogspot.com
"Ketika tenaga dibutuhkan, ketika di masa depan, ketika ada tenaga dibutuhkan sudah diakui statusnya," ujar Titi saat berbincang dengan detikcom, Selasa (20/12/2016).

Harapan Titi agaknya terjawab dalam revisi UU ASN. Pada draf revisi undang-undang tersebut yang diterima detikcom, nantinya pemerintah tak bisa lagi mengangkat pegawai honorer.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Arif Wibowo pun mengamini hal tersebut. Menurut dia, permasalahan tenaga honorer harus secepatnya diselesaikan dengan diangkat menjadi PNS.


"Dengan diselesaikannya masalah itu nanti ke depan tak ada lagi honorer, yang ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," ujar Arif.

Pasal 135A

(1) Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Related Posts:

I Luv SMk 3 Tegal...
Comments
0 Comments